Dua Pemuda Pencuri Motor di Sawah Malang Ditangkap Polisi, Perhatikan Tampangnya

Malang, Jurnal Jatim – Polsek Lawang Polres Malang menangkap 2 orang pemuda yang diduga kerap beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik petani di areal persawahan.

Kedua pria yang ditangkap polisi berinisial K (22) dan rekannya S (29). Keduanya berasal dari Dusun Blendongan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu.

Mereka tak berkutik saat ditangkap petugas unit reskrim di rumahnya masing-masing pada Jumat (11/11/2022) jam 04.00 WIB lalu beserta sejumlah barang buktinya.

Penangkapan kedua pelaku curanmor itu berdasarkan laporan korban N (63), seorang kakek yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun Krajan Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Korban mengaku telah kehilangan sepeda motor merk Honda Supra miliknya yang sebelumnya diparkir di pinggir areal persawahan Desa Sidoluhur, saat ditinggal menggarap lahan miliknya, Selasa (1/11/2022) lalu.

Menurut keterangan dari Kasi humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, usai menerima laporan korban, anggota unit Reskrim Polsek Lawang segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

“Petugas di lapangan langsung bergerak mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan,” kata Taufik Selasa, (15/11/2022).

Dari serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua orang pelaku di rumahnya masing-masing pada Jumat (11/11/2022) menjelang subuh.

“Penangkapan pelaku di rumahnya masing-masing menjelang subuh,” ucap Taufik.

Selain menangkap kedua oragg pelaku, polisi juga menyita 1 unit kendaraan sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual kepada orang lain.

Dalam pemeriksaan di Polsek Lawang, Polres Malang, diketahui modus yang digunakan para pelaku yakni menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang.

Kedua pelaku saling berbagi peran. Ada yang mengeksekusi motor dan satu lagi berperan mengawasi situasi sekitarnya.

“Satu berperan mengambil sepeda motor, sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi,” tandasnya.

Taufik menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditahan Polsek Lawang dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.