Surabaya, Jurnal Jatim – Putra kiai Jombang, Jawa Timur yang menjadi terdakwa perkara dugaan pemerkosaan terhadap santriwati, Moch Subchi Atsal Tsani atau MSAT dituntut 16 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, sebagai bagian tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia Amiati usia sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Minggu (10/10/2022).
Ditegaskan Mia Amiati, tidak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa Subchi. Hal itu berdasarkan proses persidangan juga keterangan saksi dan ahli.
“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” tegas Mia Amiati.
Menurut Mia, Tuntutan 16 tahun penjara tersebut telah dipertimbangkan JPU sebaik-baiknya, menggunakan hati nurani, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang,” tandasnya.
Diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, bechi diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus itu kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap Bechi. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
Anak kiai ternama di Jombang tersebut lalu menggugat Kapolda Jatim. Bechi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk Bechi.
Bechi akhirnya menyerahkan diri, setelah tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia menjalani penahanan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Dalam perkara itu, Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Lalu pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com