Jombang, Jurnal Jatim – Kejaksaan negeri (Kejari) Jombang terus melanjutkan kasus penyidikan kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Jombang. Korps adhiyaksa itu akan segera menetapkan tersangka dalam perkara yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi sudah masuk dalam ranah penyidikan.
“Kita membuat random, mencari dan menemukan tersangkanya nanti,” kata Firdaus dihubungi wartawan, Selasa (18/10/2022).
Firdaus menyebut sudah ada beberapa yang sudah dimintai keterangan. Di antaranya dari kelompok tani, Dinas Pertanian, Haji Mubin, termasuk pemilik UD Berkah, EH dan K.
“Kalau yang anda sebutkan memang ada, sebagai ketua KUD, UD Berkah kan. Kita panggil mereka sebagai saksi, nanti mengerucut (tersangka),” ungkap mantan kejari Sanggau tersebut.
Baca sebelumnya:
Kejaksaan Sidik Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Jombang
Kejaksaan Periksa 8 Saksi Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jombang
Diketahui, Kejari Jombang telah melanjutkan langkah penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penyaluran pupuk bersubsidi di Jombang. Pihak Kejaru mendalami keterangan para saksi dalam kasus yang diduga merugikan uang negara mencapai Rp400 juta itu.
Sebelum itu, Kasi Intelijen Kejari Jombang, Andhi Subangun mengatakan bahwa Jaksa telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan Korupsi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada dinas pertanian Kabupaten Jombang tahun 2019.
Adapun saksi ter periksa diantaranya, S selaku Direktur CV. Kembar Jaya, J dan YE selaku staf Administrasi CV. Kembar Jaya. Kemudian terperiksa lainnya ada HD, HE, K, HMR, dan B selaku petani.
Lebih lanjut, penyelidikan dilaksanakan bulan Agustus. Sudah dimintai keterangan sejumlah pihak, dari Dinas Pertanian, beberapa kelompok tani, penyalur dan distributor. Dari hasil penyelidikan, sudah juga melakukan ekspos dan ditemukan bukti awal terkait penyaluran pupuk.
Bukti awal dimaksud pada proses perencanaan, pelaksanaan penyaluran, dan lain sebagainya. Untuk menindaklanjuti penyidikan, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Jombang No 1/M.5 No.25/FD.1/08 2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Jaksa penyidik telah meminta keterangan dari pihak Dinas, Gapoktan, pengecer, distributor, berkoordinasi dengan ahli Auditor untuk dilakukan audit dan menentukan besarnya kerugian negara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com