Probolinggo, Jurnal Jatim – Terduga pelaku pembunuhan seorang kakek di Probolinggo, Jawa Timur dibekuk polisi. Tersangka yang diduga anggota komplotan begal ditembak betis kakinya karena melawan petugas.
Kasus pembunuhan dengan korban Neman (54) asal Kecamatan Tiris, Probolinggo itu terjadi Sabtu (23/4/2022) bulan lalu. Neman tewas di jalan setapak kebun kopi Dusun Kongsi, Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial A alias P (38) Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jatim. Ia dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jember Selasa (10/5/2022) lalu.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terungkap dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Tiris.
“Selanjutnya petugas mengidentifikasi pelaku pembunuhan terhadap korban berjumlah dua orang yang kemudian salah satu pelakunya menurut informasi berada di Jember,” kata dia.
Pada saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, tersangka berada di atas atap rumah dengan perlengkapan tidur serta mempersenjatai diri dengan menggunakan celurit.
Mengetahui akan disergap oleh petugas, tersangka mencoba menyerang dengan senjatanya. Karena membahayakan, petugas pun memberikan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri. Namun, tembakan peringatan itu tidak dihiraukan.
“Karena tersangka tetap berusaha menyerang, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kiri kaki tersangka,” ujarnya.
Kasatreskrim AKP Rahmad Ridho Satrio menambahkan tersangka menghabisi nyawa korban bersama seorang rekannya berinisial S. Saat ini, S masih buron masuk Daftar pencarian orang.
“Dugaan sementara tersangka komplotan begal yang hendak mengambil motor korban namun mendapat perlawanan sehingga tersangka mengalami luka di bagian jidat dan meninggalkan korban tergeletak bersimbah darah di dekat kendaraannya,” Kata Rahmad.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.