Komplotan Pencuri Puluhan Sepatu di Pabrik Pei Hei Jombang Dibekuk

Jombang, –  Komplotan pencuri puluhan pasang sepatu di PT Pei Hei IWI kilometer 71 Surabaya Peterongan, Jombang, Jawa Timur diringkus polisi. Pelaku berjumlah 6 orang dan kini langsung menjalani penahanan di Mapolres setempat.

Keenam itu antara lain RJ (39) dan PB (37), warga Desa Jogoloyo, Sumobito; AH (31) Warga Jogoloyo Sumobito; JP (34) warga Jogoloyo Sumobito; dan BR (38) warga Jogoloyo, Sumobito, dan SN (50), warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

“Ada enam tersangka yang kami amankan, satu di antaranya adalah penadah. kesemuanya sudah kali lakukan tenahanan,” kata Kasatreskrim Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (15/3/2022).

Teguh mengungkapkan, keberhasilan mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pencurian dengan pemberatan itu setelah tim Resmob Satreskrim bekerja keras menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata mantan kanit Pidek Polrestabes Surabaya ini.

ia menyebut, para pelaku yang diamankan merupakan karyawan di pabrik tersebut. Mereka diduga berkomplot mencuri puluhan pasang sepatu yang diproduksi oleh pihak pabrik.

“Pelaku bersama-sama bekerja di PT PEI HEI IWI lalu pada saat pulang jam kerja, para pelaku mengambil sepatu tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan untuk diselipkan ke pinggang supaya tidak diketahui oleh satpam yang sedang berjaga,” ujarnya.

terungkapnya kasus Curat itu pada Senin (7/3/2022) lalu sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu, Kabag Umum PT PEI HEI Ismanu Hadi yang membawahi Kabag PAM mengetahui adanya dugaan pencurian di perusahaan tersebut.

Kecurigaan itu mengarah pada RJ dan PB. Mereka diduga melakukan pencurian sejak Oktober sampai 6 Maret 2022. Sehingga mengakibatkan pihak pabrik mengalami kerugian Rp 22.500.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.

Tim Resmob pun bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku pencurian yakni RJ dan PB, serta Penadahnya SN (Selaku pengawas Produksi). Nah, dari penangkapan itulah kemudian berkembang hingga penangkapan para pelaku lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut dilakukan berungkali dari bulan Oktober 2021 sampai dengan sekarang dan akhirnya tertangkap,” katanya.

Teguh menambahkan, keseluruhan barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni 38 pasang sepatu berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp 1.060.000.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.