Tulungagung, Jurnal Jatim – Bisnis mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakoni pria asal Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung terbongkar. Pria berinisial Kas, (39) itu kedapatan polisi memiliki lima poket sabu siap edar yang disimpan di rumah.
Kas tak berkutik dengan temuan barang terlarang tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Tulungagung yang menangkapnya langsung menggelandangnya ke Mapolres untuk dijebloskan ke penjara.
ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya beserta barang buktinya lima poket sabu yang diduga akan diedarkan eceran ke pembelinya, Senin (06/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, mengungkapkan, Kas diciduk polisi Senin (06/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan Kas dari penyelidikan petugas yang menerima laporan dari masyarakat sekitar.
“Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 5 poket sabu dengan berat total 0,98 gram,” ujarnya, Kamis (9/10/2021).
Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota juga menyita barang bukti lain berupa, 5 potong sedotan bekas bungkus sabu, 4 plastik klip bekas bungkus sabu, sebuah bong, 3 pipet kaca.
Kemudian sebuah korek api, 4 skrop dari sedotan, 3 pack plastik klip, 1 cottonbuds, 1 timbangan digital, 1 tas kecil warna hitam, 1 tas kecil warna biru, 1 kotak warna coklat serta 1 unit Handphone.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Nenny menambahkan, pelaku telah ditahan penyidik Satresnarkoba setelah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Penyidik juga masi pengembangan dan mengungkap jaringan tersangka
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Nenny Sasongko.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid