Sidang Kasus Suap Bupati Nonaktif Nganjuk, Saksi Kuak Sosok Novi

Surabaya, Jurnal Jatim – Sejumlah saksi mulai dari dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan Bupati nonaktif Nganjuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Senin (15/11/2021).

Salah seorang saksi bernama Sukarsi, tukang becak yang biasa mangkal di Kabupaten Nganjuk, , menceritakan sosok Novi saat menjabat sebagai Bupati Nganjuk di kalangannya.

“Beliau orangnya baik. Sering memberikan pada kami,” ujar Sukarsi, Senin (15/11/2021).

Penyampaian Sukarsi juga dibenarkan rekan se profesinya bernams Sarmidi. Ia mengatakan, sudah setiap tahun selama 8 tahun terakhir selalu mendapatkan bantuan dari Novi saat menjabat sebagai bupati.

“Benar, kami selalu mendapatkan bantuan dari beliau. Setiap tahun selama 8 tahun ini,” kata dia.

Menurut dia, selama ini para tukang becak di Nganjuk selalu mendapatkan bantuan dari Bupati Nganjuk, Novi. Bantuan yang diterima adalah beras seberat 5 Kg perbulannya. Bantuan itu, tidak pernah absen setiap tahunnya.

“Pasti diberikan oleh beliau,” kata pria yang mangkal di depan Pasar Nganjuk tersebut.

Sementara itu, Staf Penyaluran PT Tunas Jaya Abadi Grup, Yoyok Yuono, mengatakan, dirinya juga turut diberi tugas oleh Novi untuk membagi-bagikan zakat.

Ia menyebut, tim dari perusahaan Novi itu dibentuk khusus untuk membagikan zakat untuk tiap kecamatan.

“Untuk satu kecamatan di Nganjuk, diberikan bantuan 1 ton beras. Setidaknya, ada 20 kecamatan di Nganjuk,” katanya.

Ia mengaku, lini usaha Novi ini cukup banyak. Mulai dari bidang usaha SPBU, simpan pinjam, perkebunan, koperasi, peternakan sapi dan banyak lagi lainnya.

“Usaha beliau dan keluarga banyak sekali,” kata Yoyok Yuono.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Tis’at Afriyandi mengatakan, para saksi meringankan itu dihadirkan pihaknya untuk menunjukkan pada publik, bahwa yang dilakukan Bupati Novi itu tak sebanding dengan nilai OTT (operasi tangkap tangan) yang selama ini digaung-gaungkan.

Apalagi, pada kesaksian sebelumnya, salah seorang saksi dari perusahaan milik sang bupati mengakui, jika untuk mengambil uang sebesar Rp1 miliar saja dari perusahaan, baginya cukup mudah.

“Tentu nominal yang disebut OTT itu tak sebanding dengan aktivitas sosial dan latar belakang terdakwa yang juga pengusaha. Yang katanya cuma Rp11 juta, atau Rp15 juta, itu nilainya sangat kecil lah. Uang yang katanya disita Rp600 juta (dalam brankas) itu juga belum mampu dibuktikan itu uang apa. Sehingga, sejauh ini kasus ini tidak ada yang nyambung,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterangan para saksi itu untuk memperkuat keterangan saksi Riana yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya. Bahwa uang yang diminta Bupati Novi Rp1 miliar yang diserahkan saksi Riana, memang digunakan untuk persiapan menjelang puasa, seperti kegiatan bagi-bagi sembako, zakat, memberi bantuan pada orang tidak mampu.

“Sebagaimana keterangannya Riana, bahwa Novi minta dana itu untuk kebutuhan puasa dan ,” katanya.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel