Marketing Bank di Tulungagung Kemplang Uang Nasabah Hingga Rp430 juta

Tulungagung, – Marketing kantor cabang bank swasta di wilayah Tulungagung, Jawa Timur dibekuk polisi karena melakukan penggelapkan uang nasabahnya hingga ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya.

Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan pelaku adalah ADP (28) asal Dusun Winongsari Kulon, Desa Bakal, Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

“Pelaku ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Tulungagung,” ungkap Iptu Nenny, Sabtu (20/11/2021).

Nenny mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, dugaan aksi dan itu diketahui dilakukan ADP, Rabu (20/1/2021) lalu.

Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai marketing di sebuah bank swasta di wilayah Tulungagung menawarkan program Deposito Mobile X kepada salah satu nasabah.

Kala itu, pelaku pada saat melakukan pendaftaran Permata Mobile X telah memasukkan nomor PIN, password, dan nomor HP yang sudah disiapkan pelaku dengan menggunakan HP (handphone) miliknya.

Setelah nasabah berhasil terregister permata mobile X, kemudian nasabah diantar pelaku ke kantor cabang bank di Tulungagung guna pembukaan rekening baru dan penyetoran uang.

Setelah uang nasabah berada di dalam rekening, pelaku memberikan 1 lembar deposito fiktif kepada nasabah.

Setelah itu, pelaku mulai melancarkan aksi kejahatannya. Pelaku mengambil atau mengalihkan uang di dalam rekening nasabah itu menggunakan Aplikasi Permata Mobile X di HP milik pelaku.

“Kejadian ini mengakibatkan pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp430.000.000,” jelasnya

Jadi, kata Nenny, modusnya itu pelaku saat melakukan pendaftaran program deposito Permata Mobile X kepada nasabah memasukkan nomor PIN, password, dan nomor Handphone yang sudah disiapkan oleh pelaku dengan menggunakan handphone miliknya sendiri.

“Padahal sesuai aturan pihak bank tidak diperbolehkan,” katanya menjelaskan.

Selain pelaku, anggota Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan barang bukti berupa, surat perjanjian kerja, kartu ATM, 1 buah handphone, 1 buah laptop dan 4 lembar rekening nasabah.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka karena melanggar UU RI nomor 10 tahun 1988 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang pasal 49 ayat 2 huruf b Junto 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman 8 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel