Jombang, Jurnal Jatim – Empat orang pria digerebek anggota Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur saat pesta narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Jombang.
Dari keempat pelaku, petugas menyita barang bukti dengan total 8,2 gram sabu, sejumlah alat isap sabu-sabu, beberapa handphone dan uang tunai Rp600 ribu sisa penjualan sabu.
“Keempat pelaku masih kami periksa di kantor untuk dikembangkan kasusnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid dikonfirmasi, Minggu malam, (17/10/2021).
Mukid mengungkapkan, keempat pelaku diamankan pada Kamis (13/10/2021). Mereka yakni Zainul Abidin alias Lope (36) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh; Saifudin Anwar alias Udin (46) asal Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang serta Dennie Hidayat alias Kompor (31) dan Hendra Dwy N alias Pesing (28) asal Bedahlawak Kecamatan Tembelang.
“Mereka pengedar sekaligus pengguna narkotika sabu-sabu. Salah satu dari mereka merupakan target operasi (TO),” jelasnya.
Hasil pemeriksaan awal, empat sekawan itu sudah dua bulan terakhir terlibat dalam peredaran barang terlarang narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Untuk menangkap mereka, kata Mukid, bukanlah hal mudah. Mereka cukup rapi dan lihai dalam bisnis haramnya. Setelah tiga minggu memantau gerak geriknya, akhirnya keempat orang pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Mereka ini sangat rapi. Kami lakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga minggu,” kata perwira polisi dengan tiga balok di pundak ini.
Dihadapan penyidik kepolisian, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari seseorang di Surabaya sistem ranjau.
“Setiap akan pesta narkoba, keempat tersangka ini patungan membeli sabu di Surabaya dengan sistem ranjau yakni barangnya ditaruh di tempat tertentu,” jelas mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi tersebut.
Mukid menambahkan, hingga saat ini, pihaknya masih mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringannya. Sebab, sangat memungkinkan ada keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narrkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid