Penjaga Sekolah Curi 149 Unit Tablet di SMPN 1 Semanding Tuban

, Jurnal Jatim – Eko Nugroho Abdiyanto (30), penjaga malam di SMP Negeri 1 Semanding, Tuban, Jawa Timur dibekuk polisi karena diduga mencuri ratusan unit di sekolah tempat ia bekerja selama ini.

Pemuda asal Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban tersebut telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian dan dijebloskan kedalam Polres Tuban.

Eko diduga mencuri sebanyak 149 unit tablet merk Galaxy Tab A yang tersimpan di ruang laboratorium komputer SMP Negeri 1 Semanding. Ratusan tablet yang dicuri itu biasanya digunakan para siswa untuk secara online di masa Pandemi COVID-19.

“Tersangka adalah satpam penjaga malam di SMP Negeri 1 Semanding,” kata AKBP Darman, Senin, (6/9/2021).

Selama ini, sekolah tidak melakukan (PTM) karena pandemi. Kondisi itu dimanfaatkan Eko untuk mengambil tablet yang tersimpan di ruang laboratorium komputer.

“Selama ini satpam ini punya semua kunci ruangan. Sehingga dengan mudah masuk keluar ruangan yang ada di sekolah,” ujarnya.

Terbongkarnya aksi pencurian Eko setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pihak sekolah yang kemalingan ratusan tablet di sekolah.

Polisi melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan penyisiran di wilayah sebagai upaya mencari informasi adanya penjualan tablet dengan ciri-ciri milik SMPN 1 Semanding.

Penyisiran itu membuahkan hasil. Polisi mendapat informasi ada sebanyak 5 tablet yang dijual ke salah satu counter di Tuban pada Jumat malam, (3/9/2021). Selanjutnya, penjaga counter dimintai keterangan dan membenarkan adanya hal tersebut.

“Penjaga counter menyatakan benar dirinya telah membeli 5 unit tablet merk Samsung warna hitam berserta dusbok sejak bulan April sampai Juni 2021,” kata Kapolres.

Namun begitu, pihak counter mengaku semua tablet telah terjual. Penjaga counter juga memberikan keterangan jika tablet itu dibeli atau didapat dari seorang pria berinisial AF (25) warga Kelurahan Kutorejo, Tuban.

“Anggota berhasil mengamankan AF. Ia dimintai keterangan sebagai saksi,” terangnya.

Dihadapan penyidik, AF mengaku jika disuruh pelaku menjualkan 11 tablet beserta dusboknya. Anggota langsung bergerak hingga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Sabtu, (4/9/2021) sekitar 00.15 Wib.

“Pelaku mengakui telah mencuri 20 unit tablet milik SMPN 1 Semanding. Hal itu dilakukan pelaku secara berulang-ulang mulai bulan April, Mei, dan Juni,” ucap Darman.

Selain pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, sepeda milik pelaku, kunci laboratorium sekolah, satu tablet, dan lainnya.

“Semua barang bukti telah diamankan, dan pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan pihak sekolah mengaku kehilangan 149 tablet yang berada di ruang komputer laboratorium. Akibatnya, sekolah mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Kasus pencurian itu diketahui pihak sekolah pada Senin siang, (30/8/2021). Atas kejadian itu sekolah mengalami kerugian Rp298.510.000,” tutupnya.

 

Editor: Azriel