Tulungagung, Jurnal Jatim – Pelaku penggelapan kendaraan mobil rental di Tulungagung, Jawa Timur, diringkus polisi di Provinsi Kalimantan. Sedangkan penadah dibekuk di wilayah Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.
Kedua pelaku yang diringkus di wilayah berbeda tersebut diduga menggelapkan kendaraan jenis isuzu elf milik Norhadi, asal Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penggelapan tersebut. Pelaku yakni Pantra Taufan Basuseno (PTB) dan penadah berinisial ME.
Penangkapan terhadap keduanya setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi.
“Pelaku PTB ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,” ucap Iptu Nenny, Minggu (12/9/2021).
Dari keterangan PTB, kendaraan Isuzu Elf nopol AG 7951 S sudah digadaikan kepada laki-laki berinisial ME di wilayah Kabupaten Sampang. Dari pengakuan tersebut, kata Nenny, anggota Reskrim bergerak mengamankan ME sebagai penadah.
“Penadah ME diamankan beserta dengan kendaraan yang dijual Pantra, namun pelat nomor kendaraan sudah diganti,” ujarnya.
Lebih lanjut Nenny menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku PTB yakni dengan cara berpura-pura akan menyewa ata rental kendaraan tanpa memakai sopir.
“Pelaku mencari sasaran kendaraan yang siap untuk dirental tanpa driver bawaan,” jelasnya.
Ketika sudah mendapatkan sasaran, selanjutnya berpura-pura mencarter kendaraan tersebut sambil menunjukan identitasnya untuk meyakinkan korban. Setelah itu, kendaraannya digelapkan.
“Setelah berhasil menyewa kendaraan, lalu pelaku menggadaikan kendaraan ke ME di wilayah Sampang,” ujarnya.
Dari penangkapan terhadap keduanya, diamankan barang bukti di antaranya 1 kendaraan isuzun Elf nopol AG 7951 S, dua unit handphone serta 1 lembar identitas KTP pelaku.
“Tersangka PTB dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan, Sedangkan ME dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel