Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang pria di Tulungagung, Jawa Timur inisial RG berusia 40 tahun berulah menjadi penghubung atau kurir narkotika ganja. Akibatnya, dia mendekam di sel tahanan Polres setempat.
RG diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung Kamis (19/8/2021) lalu disebuah garasi Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dengan barang bukti tiga papan ganja yang dibungkus plastik.
“Barang bukti ganja ini memiliki berat 238,46 gram. Petugas juga menyita HP milik tersangka yang digunakan untuk transaksi,”ujar Paur Subbaghumas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko pada Minggu (22/8/2021).
Nenny mengatakan, penangkapan pria asal Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kota Tulungagung tersebut atas laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kedungwaru, Tulungagung.
“Dari laporan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra menambahkan tersangka berperan sebagai penghubung antara pengedar dan pembeli atau kurir dengan sejumlah imbalan.
“Pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Azriel