Keterlaluan! Pria Asal Bondowoso Embat Motor Kawannya di Tulungagung

, – Satreskrim Polres Tulungagung, membekuk AS (54) asal Ki Mangunsarkoro, Desa Tamansari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur karena membawa kabur motor kawannya sendiri.

Pelaku dilaporkan atas dugaan dan penggelapan 1 unit kendaraan jenis honda matik dengan modus berpura-pura meminjam motor untuk digunakan pergi ke suatu tempat.

Paur Subbaghumas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko Minggu (27/6/2021) mengatakan, pelaku ditangkap polisi Kamis (24/6/202) pukul 01.00 WIB dini hari, disebuah angkringan masuk Desa Pendarungan, Kecamata Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

“Penangkapan bekerjasama dengan Unit Resmob dan Unit Pidum Polresta Banyuwangi karena pelaku berada di Banyuwangi,” kata Nenny Sasongko.

Kronologi embat motor

Dia menjelaskan kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula,  Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, menerima pesan dari pelaku yang akan meminjam sepeda motornya untuk digunakan ke Popoh.

“Awalnya, pelaku ini meminjam sepeda motor untuk dipakak ke Pantai Popoh guna melakukan ritual mencari ilmu Spiritual dan akan dikembalikan pada hari minggu (23/5/2021) pagi,” jelasnya.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban dan korban pun memberikan kunci serta motor miliknya jenis Honda matik merek ADV Nopol AG 2839 REF beserta STNK.

Rupanya, itu hanya modus pelaku untuk menggelapkan motor korban. Sebab, sampai dua minggu sepeda motor tidak dikembalikan.

“sampai 2 minggu lebih dari waktu yang telah dijanjikan, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut,” katanya.

Korban berusaha menghubungi pelaku melalui telepon dan WhatsApp, namun gagal karena nomor sudah tidak aktif. “Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung,” ujarnya.

Dari penangkapan terhadap pelaku, diamankan berupa, 1 unit sepeda motor merk honda ADV, dompet,  Handphone merk VIVO Y12, 3 botol kecil minyak wangi, sebuah Power Bank, tas besar kecil warna hitam.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut serta dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun hukuman ,” pungkasnya.

 

 

Editor: Azriel