Kediri, Jurnal Jatim – Sebuah rumah di Jl Supit Urang, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri yang diduga digunakan sebagai markas pengedar narkotika digerebek polisi.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang yakni JH dan DK yang diduga pengedar. Adapun barang bukti yang diamankan sabu-sabu dan ganja.
Penggerebekan tersebut dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Kamis (9/5/2024) lalu jam 00.30 WIB.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota selama beberapa hari terakhir,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro, Sabtu (18/5/2025).
Bermula, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat di wilayah Mojoroto yang diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, polisi mendapatkan petunjuk jika terduga pelaku adalah JH dan DK.
Lalu petugas memantau gerak-gerik kedua pemuda tersebut. Hingga mereka diciduk di sebuah rumah tersebut.
Dari penangkapan itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket berisi Ganja Kering dengan berat bersih 837 Gram, 1 bungkus plastik berisi jenis ganja 7 gram dan 9 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor keseluruhan 2,73 gram
“Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti diamankan di Mako Polres Kediri Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Bowo mengatakan operasi itu merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Apabila, masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba diharapkan melapor ke petugas,” imbaunya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.