Tulungagung, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap ST (50) pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan motor dengan modus berpura-pura sebagai pembeli di warung sekaligus mengaku sebagai guru ngaji.
Pria paruh baya itu ditangkap petugas gabungan di daerah Malang pada Jumat (24/09/2021). Karena melawan berusaha kabur, petugas terpaksa melumpuhkan kakinya.
“Pelaku merupakan warga Jalan Letjen Sutoyo V-C/20-A Malang. Penangkapan pelaku oleh tim khusus resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dibackup Polres Malang,” ungkap kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Minggu (26/9/2021).
Nenny menjelaskan, sebelum membawa kabur motor milik pemilik warung di Tulungagung, pelaku datang berpura-pura menjadi pembeli dan juga mengaku seorang guru ngaji.
“Setelah sering datang ke warung milik korban, pemilik warung mulai percaya terhadap pelaku, sehingga saat pelaku meminjam sepeda motor, oleh korban diberikan,” kata Nenny.
Ketika pelaku mengusai sepeda motor korban, pelaku langsung menggondol sepeda motor korban ke daerah Malang, untuk selanjutnya akan digadaikan.
“Sebelum digadaikan, sepeda motor korban dititipkan kepada temannya yang berinisial SM (29) di wilayah Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” ujarnya.
Saat ditangkap, pelaku sempat melawan petugas untuk kabur, serta berteriak – teriak, sehingga mengundang perhartian warga sekitar untuk datang ke TKP.
“Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan dikaki, karena membahayakan keselamatan petugas yang menangkapnya,” jelasnya.
Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor jenis Scoopy Nopol AG 6641 RDP, Honda Beat Nopol AG 6998 RCA dan Honda Beat Nopol AG 3323 RBG.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa, KTP atas nama Krantil Supri, KTP, kartu BPJS dan SIM atas nama Sismawati, 1 Kartu ATM BRI, 1 Kartu ATM Mandiri, 2 buah Dompet warna krem dan coklat, 1 unit dan uang tunai.
“Barang bukti lain yakni, Honda Beat warna putih Nopol N 4684 AAA juga diamankan dan sebagai barang bukti di Polres Malang Kota dikarenakan kendaraan tersebut hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Polres Malang Kota,” katanya.
Menurut Nenny, selain melakukan kejahatan di wilayah Kabupaten Tulungagung, pelaku juga beraksi di Kabupaten Malang.
“Saat diinterograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel