Tulungagung, Jurnal Jatim – Wanita muda berinisial LQ ditangkap polisi. Perempuan 21 tahun tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor honda PCX.
Modusnya, dia menyewa sepeda motor untuk menjenguk keluarganya di Blitar. Setelah batas waktu kesepakatan, kendaraan tidak dikembalikan kepada pemilik.
LQ yang merupakan warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung itu dilaporkan HFK (23) warg Bendosari Kecamatan Ngantru Tulungagung.
Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori membenarkan penangkapan LQ. Menurutnya, LQ ditangkap anggota Polsek Ngantru pada Rabu (17/5/2023) di rumahnya.
Kejadian dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula pada Rabu 26 April 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, LQ datang ke rumah korban yang beralamat di desa Mojoagung Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
LQ mendatangi korban dengan maksud untuk menyewa kendaraan bermotornya selama 2 hari untuk keperluan menjenguk keluarganya yang ada di Blitar.
Namun, sampai Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 Wib, kendaraan korban tidak dikembalikan. Akhirnya, korban melaporkan ke Polsek Ngantru.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Ngantru,” ujarnya.
Setelah ada laporan, anggota Polsek Ngantru langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut, kata Anshori, polisi berhasil meringkus pelaku berikut barang buktinya berupa sepeda motor Honda PCX Nomor Polisi AG 6081 RDM pada hari Selasa 16 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib di rumah pelaku.
Adapun barang bukti 1 lembar foto copy BPKB dan STNK satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol AG 6081 RDM.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dan ditahan dirutan Polsek Ngantru Polres Tulungagung.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com