Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi Gegara Gadaikan Motor Kredit

Tulungagung, Jurnal Jatim – Polres Tulungagung Jawa Timur mengamankan tersangka penipuan atau penggelapan kendaraan yang masih terikat perjanjian dengan salah satu perusahaan pembiayaan di , Jumat (29/10/2021).

Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan tersangka berinisial, DA (24)   Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Dikatakan dia, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan salah satu lembaga finance FIF sepeda motor di wilayah setempat. Kreditur itu dilaporkan karena menggelapkan sepeda motor yang dibelinya secara .

Sebelum dilaporkan , pihak debitur sudah melakukan somasi melalui kuasa hukumnya sebanyak tiga kali kepada kreditur, namun tidak mendapatkan respon yang positif.

Dari keterangan para penagih, sepeda motor yang dibeli tersangka sudah lama digadaikan ke dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan atau membayar angsurannya.

“Tersangka, telah menunggak angsuran selama 5 bulan. Namun, sepeda motor yang dibeli secara kredit tersebut digadaikan ke Madura,” kata Iptu Nenny, Sabtu (30/10/2021) siang.

Dari perkara itu, polisi sejumlah menyita barang bukti di antaranya 1 lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia nomor 843001248120 tanggal 28 Mei 2020, 1 lembar jaminan fidusia nomor W15.00499053.AH.05.01 tahun 2020, tanggal 4 Juni 2020.

Kemudian 1 bendel akta nomor 29 tanggal 2 Juni 2020, 1 lembar histori pambayaran, 3 lembar surat somasi pertama tanggal 8 Agustus 2020, kedua tanggal 20 September 2020 dan yang ketiga tanggal 6 Oktober 2020 serta menyita sebuah BPKB sepeda motor Honda PCX CBS tahun 2020 warna putih, nopol AG 3040 RDP.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999,” tegas Nenny Sasongko.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel