Jombang, Jurnal Jatim – Kepolisian Sektor (Polsek) Jogoroto, Jombang, Jawa Timur menangkap seorang pemuda pengedar pil koplo dengan barang bukti 900 butir. Pemuda itu bernama Tajudin (25), warga Jalan Inpres, Dusun Catak Gayam Utara, Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setiyobudi mengungkapkan, Tajudin diamankan saat transaksi pil koplo dengan teman perempuannya di sebuah tempat kos, di Dusun Sawahan, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Bambang, Senin sore (22/3/2021).
Bermula petugas mendapat informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah setempat. Kemudian, pada Minggu malam (21/3/2021) pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan.
“Pada saat menyelidiki sebuah tempat kos di Dusun Sawahan Desa Sambirejo, petugas mendapati pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan setelah didekati kemudian dia melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di kamar kos, polisi menemukan 4 butir pil dobel L yang dibawa perempuan bernama Amora Bela Nastiti alias Rere.
“Dari keterangan Rere mendapatkan 4 butir pil dobel L secara cuma-cuma dari Tajudin,” ujar mantan Kapolsek Diwek ini.
Anggota unit reskrim bergerak menuju ke rumah Tajudin untuk melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan 900 butir pil dobel L yang disimpan di dalam rumahnya.
“Kami juga mengamankan sepeda motor yamaha vega R nopol S 4090 OAD yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba,” katanya.
Dihadapan polisi, Tajudin mengakui perbuatannya telah mengedarkan pil koplo. Kendati begitu, polisi masih terus mengorek keterangannya untuk dikembangkan guna menemukan pelaku lainnya.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Editor: Hafid