Petani Jombang Ditangkap Polisi Saat Transaksi Pil Koplo di Pinggir Jalan

Jombang, Jurnal Jatim – Petani bernama Iwan Adiyanto alias Glewo (28), warga Kedungbetik, Kesamben, Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi saat transaksi pil dobel dengan teman wanitanya di tepi jalan raya Tembelang, Jombang.

Tembelang, Jombang, Iptu Radiyati Putri Pradini mengungkapkan pelaku ditangkap di pinggir jalan depan UD Barokah Motor, Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang, Senin (8/3/2021).

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya, Rabu (10/3/2021).

Unit Reskrim menindaklanjuti Informasi itu dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 18.05 WIB, petugas melihat Iwan yang diduga hendak bertransaksi narkoba dengan perempuan bernama Risma Ariyanti alias Pesek.

“Lalu, anggota melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap mereka,” katanya menjelaskan.

Saat ditangkap, Iwan tidak melawan, dia kedapatan sedang mengedarkan pil koplo sebanyak butir kepada Pesek. Selanjutnya, Iwan digelandang ke untuk proses lebih lanjut.

“Kami juga menyita berupa hasil penjualan Rp50 ribu, HP dan kendaraan sepeda motor merek Suzuki Satria F nopol S 3169 ZB yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ujarnya.

Guna proses penyidikan lebih, pria yang sehari-hari sebagai petani itu ditahan di Mapolsek setempat. Dikenakan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang .

“Kami akan kembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan terkait lainnya,” pungkasnya.

 

Editor: Hafid