KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Menjelang hari raya iduladha tahun 2020, petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Kediri mengamankan delapan pasangan mesum di wilayahnya. Mereka diamankan saat indehoi di dua tempat, yakni di rumah kos dan di hotel.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri mengungkapkan, sebanyak 6 pasangan yang terjaring disebuah hotel di jalan Urip Sumoharjo dan 2 pasangan digaruk di kos jalan Brigjen Katamso.
“Mereka diamankan lantaran bukan pasangan suami istri sah. Diduga sedang berbuat asusila di dalam kamar,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri kepada Jurnaljatim.com, Kamis (30/7/2020).
Ia menjelaskan, awalnya korps penegak Perda/Perwali tengah melakukan patroli ketentraman dan ketertiban umum sekaligus sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayahnya. Patroli rutin tersebut semakin digencarkan karena beberapa hari lagi pelaksanaan hari raya iduladha 1441 H.
“Pas patroli, mendapat aduan masyarakat jika ada pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar kos di jalan Brigjen Katamso,” jelasnya.
Begitu didatangi, didapati kamar kos dengan tertutup rapat. Petugas lalu memeriksa dan mengamankan dua pasangan bukan suami istri. Mereka yakni pasangan Bgs (34) warga Pesantren kota Kediri dengan Okt (25) warga Blawe Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Kemudian pasangan Al (32) warga Banjaran kota Kediri dengan TN (32) warga Blabak, Kecamatan Kandat Kediri.
Enam pasangan di hotel
Disaat bersamaan itu, petugas juga mendapat laporan adanya pasangan bukan suami istri yang berada di hotel jalan Urip Sumoharjo. Petugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
“Pemeriksaan di kamar hotel, ditemukan enam pasangan bukan suami istri,” jelasnya.
Ke enam pasangan itu, yakni Nur (25) warga Jalan Gedangsewu Kecamatan Pare dengan Rum (24) warga Jalan Maharani Desa Tulungrejo Kecamatan Pare; Tuk (27) asal Karang tengah Kabupatem Sukoharjo Jateng dengan Pon (25) warga Kelurahan Pakunden Kediri; Er (25) warga Gadungan Kecamatan Wates, Kediri dengan DA (25) warga Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.
Berikutnya AM (22) warga Mangunsari Kedungwaru Tulungagung dengan Mon (20) warga Tanggul Turis Kecamatan Besuki Trenggalek; RMD (26) warga Semen Kecamatan Semen Kediri dengan Des (23) warga Lirboyo Kota Kediri serta Wah (27) warga Pesantren Kota Kediri dengan Wahy (27) warga Pesantren Kota Kediri dengan Sri (26) asal Jalan Beringin Madiun.
“Tujuh pasangan yang terjaring masing-masing sudah punya keluarga dan merupakan pasangan selingkuh. Dan satu pasangan berpacaran. Diduga telah berbuat mesum di dalam kamar,” tegas Nur Khamid.
Ia menambahkan, mereka semua telah dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.
“Selanjutnya, masing-masing dari keluarga kita hadirkan untuk dilakukan penyerahan,” pungkasnya.
Editor: Azriel