KEDIRI (Jurnaljatim.com) – TP (31), Laki-laki, warga Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren dan Kris (35), perempuan, asal Desa Sidorejo, Kecamatan Pongggok, Kabupaten Blitar, harus berhadapan dengan aparat penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri.
Keduanya digerebek saat berduaan di di tempat kos yang di huni Kris, di wilayah kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pasangan mesum tersebut terindikasi melakukan perbuatan asusila, Jumat siang (31/1/2020).
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah ada aduan masyarakat (Dumas) yang resah adanya seorang laki-laki dan perempuan dalam satu kamar dengan pintu tertutup rapat.
“Setelah ada aduan, anggota kami mendatangi lokasi tersebut,” kata Nur Khamid di Konfirmasi Jurnaljatim pada Jumat sore.
Begitu tiba di lokasi kos, petugas melihat satu kamar tertutup dan di kunci dari dalam. Di depan kamar tersebut, ada sepeda motor terparkir. Petugas curiga lalu mengetuk pintu tersebut.
“Setelah pintu kita ketuk, tak lama kemudian penghuni kos membuka pintu dan keluar,” terangnya.
Ketika dilakukan pengecekan, ternyata penghuni kos sedang bersama seorang pria. Saat di periksa KTP-nya, masing-masing bertatus belum menikah. Keduanya langsung dibawa ke Mako Satpol PP setempat.
“Mereka ternyata bukan pasangan suami istri dan sedang pacaran. Diduga, saat itu sedang mesum di dalam kamar kos,” ungkapnya.
Selain dilakukan pendataan, keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Setelah itu, masing masing di serahkan ke keluarganya agar dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada para penghuni kos untuk tertib mnetaati peraturan dan tidak dalam satu kamar kos,” pungkasnya.
Editor: Hafid