Bekuk Pengedar Narkoba Kediri, Polisi Amankan Sabu 5,11 Gram

KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Agus Jumanto (36), dibekuk anggota Satresnarkoba Kediri Kota di pinggir jalan Semampir Gang 1, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. Agus ditangkap ketika hendak melakukan transaksi jenis sabu-sabu.

“Tersangka ditangkap pada Sabtu (25//2020) jam 16.30 Wib. Pengungkapan kasus ini setelah sebelumnya petugas menerima bahwa ada tindak penyalahgunaan Narkoba di seputaran kelurahan Semampir Kota Kediri,” kata Kasubbaghumas , AKP Kamsudi, Minggu (26/7/2020) sore.

Setelah dilakukan penggeledahan, pria asal Dusun Genengan, RT 02 RW 03, Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, itu mneyimpan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 klip plastik bening.

“Ditemukan barang bukti kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sabu dalam 1 klip plastik bening dengan berat 5,11 gram,” ujarnya.

Bekuk Pengedar Narkoba Kediri, Polisi Amankan Sabu 5,11 Gram

Temukan 5100

Lelaki jebolan STM itu lalu dibawa ke tempat -nya untuk dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan pil dobel L sebanyak 5100 butir. Selanjutnya, petugas Satresnarkoba membawa pelaku dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut.

Kamsudi menambahkan, barang bukti yang diamankan, 1 klip plastik sabu seberat 5,11 gram, pil dobel L sebanyak 5100 butir, 1 unit HP merk Samsung, 3 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 5 buah pipet kaca, 4 buah korek api gas, 2 buah isolasi kertas, 1 buah skrop dari sedotan plastik, Seperangkat alat serta 1 buah tas kain warna hijau.

“Tersangka sudah ditahna dan dikenakan oasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang ,” pungkas Kamsudi.


Editor: Hafid