KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Agus Jumanto (36), dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota di pinggir jalan Semampir Gang 1, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. Agus ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu (25/7/2020) jam 16.30 Wib. Pengungkapan kasus ini setelah sebelumnya petugas menerima informasi bahwa ada tindak penyalahgunaan Narkoba di seputaran kelurahan Semampir Kota Kediri,” kata Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Minggu (26/7/2020) sore.
Setelah dilakukan penggeledahan, pria asal Dusun Genengan, RT 02 RW 03, Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri itu mneyimpan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 klip plastik bening.
“Ditemukan barang bukti kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sabu dalam 1 klip plastik bening dengan berat 5,11 gram,” ujarnya.
Temukan 5100 pil dobel L
Lelaki jebolan STM itu lalu dibawa ke tempat kos-nya untuk dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan pil dobel L sebanyak 5100 butir. Selanjutnya, petugas Satresnarkoba membawa pelaku dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut.
Kamsudi menambahkan, barang bukti yang diamankan, 1 klip plastik sabu seberat 5,11 gram, pil dobel L sebanyak 5100 butir, 1 unit HP merk Samsung, 3 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 5 buah pipet kaca, 4 buah korek api gas, 2 buah isolasi kertas, 1 buah skrop dari sedotan plastik, Seperangkat alat isap sabu serta 1 buah tas kain warna hijau.
“Tersangka sudah ditahna dan dikenakan oasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kamsudi.
Editor: Hafid