KEDIRI (Jurnaljatim.com) -Unit Reskrim Polsek Kandat Polres Kediru mengamankan seorang pelaku yang ditangkap warga karena diduga akan melakukan percobaan pecurian barang milik Budi Santoso warga Dusun Pule Selatan, Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
“Pelaku ditangkap oleh korban dan warga setempat setelah itu kami datang ke tempat kejadian dan mengamankannya,” kata Kapolsek Kandat AKP MS Yusuf melalui Kasi Humas Bripka Sugianto, Minggu (31/5/2020).
Dia mengatakan, kejadian percobaan pencurian itu terjadi pada Sabtu sore (30/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku datang ke toko korban dan menyaru (berpura-pura) sebagai pembeli.
“Karena saat itu kondisi toko dalam keadaan sepi, kemudian pelaku masuk ke area toko dan mengambil sebuah dompet yang ada di dalam etalase toko,” ujar Sugianto.
Apesnya, aksi pelaku diketahui oleh pemilik (korban). Sontak, pelaku membuang dompet di dalam area toko lalu kabur. Pemilik bersama waga kemudian mengejar pelaku dan berhasil ditangkap di wilayah Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat. Pelaku lalu diserahkan ke Polsek setempat.
Diketahui, nama pelaku sekaligus terlapar, MA (22), warga Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Pelaku mrrupakan eks Napi (Narapidana) Lapas Nganjuk yang bebas pada awal bulan April lalu melalui program asimilasi COVID-19 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
“Dari keterangannya, pada siang hari pelaku mencuri barang milik warga Kecamatan Kepung. Karena barang bukti yang diamankan adalah hasil dari perbuatan pelaku di wilayah hukum Polsek Kepung, maka pelaku berikut barang buktinya kami serahkan ke Polsek Kepung guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Editor: Hafid