JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan bakti sosial membagikan paket bahan kebutuhan pokok berupa beras 5 kilogram kepada buruh yang terdampak COVID-19. Kegiatan sosial itu sekaligus peringatan hari buruh internasional atau may day 1 Mei lalu.
Bupati Jombang Mundjdah Wahab menuturkan, karena adanya pandemi COVID-19, pemerintah tidak melaksanakan kegiatan jalan sehat maupun lainnya. Terlebih, saat ini juga sedang bulan puasa Ramadan.
“Karena kondisi kita masih ada COVID-19, kita tidak bisa melaksanakan dengan jalan sehat dan beberapa kegiatan lain, ini juga bulan puasa maka bentuknya seperti ini yakni baksos,” ujar Mundjidah usai menyerahkan paket bahan pokok secara simbolis kepada perwakilan buruh di Pendopo Kabupaten setempat, Kamis (14/5/2020).
Sembako dari perusahaan
Bantuan sosial sembako tersebut berasal dari beberapa perusahaan di Kabupaten Jombang yang diberikan ke Pemkab melalui Dinas tenaga kerja dan transmigrasi untuk diberikan kepada karyawan yang terdampak PHK maupun di rumahkan.
“Di Kabupaten Jombang ada sekitar 2000 an buruh yang terdampak COVID-19. Selain sembako ini, mereka juga mendapatkan bantuan sosial di desanya. Baik bantuan berasal dari BST Kementerian Sosial, dari APBD Kabupaten dan Provinsi serta BLT Dana Desa,” tutur Mundjidah kepada sejumlah wartawan.
Perusahaan jangan PHK buruh
Dalam kondisi darurat virus corona, orang nomor satu di Pemkab Jombang tersebur mengharapkan perusahaan untuk tidak melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap buruh, melainkan di rumahkan dan jima situasi sudah normal dipekerjakan kembali ke pabrik (perusahaan).
“Saya harapkan perusahaan itu jangan PHK (buruh), ya dirumahkan tidak apa-apa, nanti kalau sudah kondisi normal ditarik kembali,” tukasnya.
Perusahaan diimbau beri THR
Selain itu, putri pendiri dan penggerak NU KH Wahab Chasbullah tersebut juga mengimbau agar perusahaan untuk tetap membagikan THR (Tunjangan Hari Raya) sebagaimana mestinya bagi karyawan (buruh) yang masih dikaryakan. Sebab, THR merupak hak yang didapat buruh.
“Tetap (bagikan), harus ada kesepakatan antara para karyawan dengan perusahaan. Karena itu apapun bentuknya dalam kondisi apa saja kalau ada THR ya harus dibayarkan,” imbuhnya.
Editor: Hafid