Beri Keterangan Palsu, 4 Saudara Kandung Ditahan Polisi

(.com) – Diduga memberikan keterangan palsu pada akta autentik berupa sertifikat tanah, 4 orang ditahan . Mirisnya, mereka ditahan atas laporan dari keponakannya sendiri. Keempat tersangka tersebut MC Naning Herwiyanti, pegawai Kantor Peternakan Singosari ; Puguh Setyo Trijono, dan Gabriel Hari Basuki, pegawai Bank Swasta; serta Nuning Yuliastuti.

Kasus itu berawal saat Harijadi Malang yang juga saudara kandung para tersangka, memiliki sebuah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 812. Pada saat yang sama, Harijadi memiliki seorang istri bernama Anna. Mereka berdua diketahui telah secara kristen di sebuah gereja. Sebelum pernikahan tersebut, Harijadi sudah dikaruniai seorang putra bernama Oscar.

Sertifikat dijaminkan ke bank

Pada 2 Mei 2015, Harijadi kemudian meninggal dunia dan meninggalkan sebuah utang pada bank . Sertifikat HGB tersebut ternyata menjadi jaminan utang. Oleh karenanya, salah satu tersangka Nuning, menghubungi Oscar agar membayar utang pada bank sebesar Rp31 juta.

Disisi lain, keempat tersangka diam-diam membuat keterangan waris, yang pada intinya menerangkan bahwa keempatnya adalah ahli waris yang sah dan tidak mengakui Anna sebagai istri sah dari Harijadi.

Padahal, saat prosesi pemakaman, semua yang mengurus adalah Anna. Sementara itu, untuk pelunasan utang sebesar Rp31 juta, dilakukan oleh Oscar yang dibayar melalui pengacaranya, Sumarsono.

Sertifikat dibalik nama tersangka

Sementara itu, setelah sertifikat diterima oleh salah satu tersangka, Nuning tiba-tiba diajukan balik nama ke BPN Kabupaten Malang menjadi milik keempat tersangka. Tak terima diperlakukan demikian, Oscar pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan nomor LP 1336/x/2018/UM Jatim.

Hal itu dibenarkan oleh pengacara Oscar, Sumarso. Ia menyatakan, kasus itu telah diproses hingga tingkat penyidikan. Atas kasus itu, pihaknya pun berharap segera mendapatkan keadilan.

“Kasus ini sudah diproses hingga tingkat penyidikan oleh kepolisian,” ujarnya, Rabu (6/5/2020).

Tiga orang ditahan, satu sakit

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keempat orang adik kakak tersebut sudah berstatus tersangka. Tiga orang di antaranya yakni, MC Naning Herwiyanti, Puguh Setyo Trijono, dan Gabriel Hari Basuki kini telah dilakukan penahanan, sedangkan satu orang tersangka Nuning Yuliastuti belum ditahan dengan alasan masih sakit.

Dikonfirmasi terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa dirinya tidak pada ranah memberikan pandangan pada tiap penyidikan. Namun, ia memastikan jika semua otoritas sesuai dengan aturan di KUHAP.

“Semua otoritas penyidik pasti sesuai dengan aturan KUHAP,” tegasnya.


Editor: Z. Arifin