Polisi Jombang Bubarkan Balap Liar, Motor Ditilang, Diambil Setelah Hari Raya

(Jurnaljatim.com) – Meski aparat kepolisian kerap melalukan liar di jalan ring road , Mojoagung, , namun para muda-mudi masih saja melakukan aksinya di tengah pandemi COVID-19.

Di awal bulan ramadan tahun 2020, para pehobi balap tersebut tetap beradu kecepatan si kuda besinya secara liar pada Minggu pagi (26/4/2020) setelah subuh. Hal itu dilakukan untuk menghindari razia polisi. Petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli di lokasi, langsung membubarkan mereka dan mengimbau untuk pulang ke rumah masing-masing.

Bubarkan balap liar

Rupanya, imbauan itu tak dihiraukan, mereka kembali melakukan pada sore hari menjelang buka . Puluhan personel Mojoagung bersama Satlantas dan Satsabhara Polres Jombang yang sudah siaga langsung mendatangi lokasi di jalur alternatif Jombang-Mojokerto tersebut.

seperti sangat meresahkan masyarakat. Kami akan intensifkan melakukan patroli di sini,” ujar Kasubbaghumas Polres Jombang, AKP Hariyono.

Polisi berikan tindakan tilang

Saat puluhan personel gabungan datang, para pemuda yang sedang melakukan aksi balap liar dan yang sedang menyaksikan acara tersebut, langsung berhamburan melarikan diri. Saat itu juga, polisi melakukan pengejaran dan menangkap sejumlah pengendara sepeda motor yang kendaraannya protolan serta tidak dilengkapi surat-suratnya.

“Sebanyak 8 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan dilakukan penindakan berupa ,” kata Hariyono.

Total 26 motor diamankan

Sebelumnya, pada pekan lalu polisi juga merazia tempat tersebut dan mengamankan 18 unit motor yang tidak sesuai dengan standarisasi. Kendaraan itu dibawa ke Satlantas untuk diproses. Hingga sampai saat ini, total yang diamankan sebanyak 26 motor.

Ipda Trisula Hadi, Kanitlantas Polsek Mojoagung Jombang, saat itu mengatakan, seluruh motor yang telah diamankan akan disidangkan setelah hari raya idulftri mendatang. Harapannya, dapat membuat jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

“Sanksinya kita tilang dan semua akan disidangkan setelah hari raya. Jadi, pengambilannya setelah hari raya. Untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan standarisasi, maka pemilik harus membawa kelengkapannya aslinya,” pungkasnya.


Editor: Hafid