JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Meski aparat kepolisian kerap melalukan razia balap motor liar di jalan ring road Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, namun para muda-mudi masih saja melakukan aksinya di tengah pandemi COVID-19.
Di awal bulan ramadan 1441 hijriah tahun 2020, para pehobi balap tersebut tetap beradu kecepatan si kuda besinya secara liar pada Minggu pagi (26/4/2020) setelah subuh. Hal itu dilakukan untuk menghindari razia polisi. Petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli di lokasi, langsung membubarkan mereka dan mengimbau untuk pulang ke rumah masing-masing.
Rupanya, imbauan itu tak dihiraukan, mereka kembali melakukan pada sore hari menjelang buka puasa. Puluhan personel Polsek Mojoagung bersama Satlantas dan Satsabhara Polres Jombang yang sudah siaga langsung mendatangi lokasi di jalur alternatif Jombang-Mojokerto tersebut.
“Balap liar seperti sangat meresahkan masyarakat. Kami akan intensifkan melakukan patroli di sini,” ujar Kasubbaghumas Polres Jombang, AKP Hariyono.
Polisi berikan tindakan tilang
Saat puluhan personel gabungan datang, para pemuda yang sedang melakukan aksi balap liar dan yang sedang menyaksikan acara tersebut, langsung berhamburan melarikan diri. Saat itu juga, polisi melakukan pengejaran dan menangkap sejumlah pengendara sepeda motor yang kendaraannya protolan serta tidak dilengkapi surat-suratnya.
“Sebanyak 8 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan dilakukan penindakan berupa tilang,” kata Hariyono.
Sebelumnya, pada pekan lalu polisi juga merazia tempat tersebut dan mengamankan 18 unit motor yang tidak sesuai dengan standarisasi. Kendaraan itu dibawa ke Satlantas untuk diproses. Hingga sampai saat ini, total yang diamankan sebanyak 26 motor.
Ipda Trisula Hadi, Kanitlantas Polsek Mojoagung Jombang, saat itu mengatakan, seluruh motor yang telah diamankan akan disidangkan setelah hari raya idulftri mendatang. Harapannya, dapat membuat jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
“Sanksinya kita tilang dan semua akan disidangkan setelah hari raya. Jadi, pengambilannya setelah hari raya. Untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan standarisasi, maka pemilik harus membawa kelengkapannya aslinya,” pungkasnya.
Editor: Hafid