JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Jambret yang beraksi di tengah wabah virus corona (COVID-19) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jombang. Pelakunya seorang anak di bawah umur, berinisial KR (15) asal Dusun Wonorejo, Desa Sidoawarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Selain menangkap KR, polisi juga mengamankan tiga orang penadahnya. yakni Muh Nur Hadi (34) dan Muhammad Jamaludin (20), warga Dusun Ngampel, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro; lalu Rovi Febrianto (25) asal Dusun Bekel, Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, serta Aang Hadi Susanto (27) asal Dusun Sukorejo, Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo.
“Tersangka KR kita kenakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP dan tiga tersangka lain, yakni Nur Hadi, Jamaludin, Rofi dan Aang dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Selasa (28/4/2020).
Aksi kejahatan yang dilakukan KR bermula, ia meminjam motor pacarnya di Desa Sukotirto, Kecamatan Ngoro, hendak pergi ke rumah temannya di Desa Cukir, Kecamatan Diwek. Di tengah perjalanan, dia mendapati seorang perempuan mengendarai motor Honda Vario melintas di Jalan Raya Desa Kayangan, selatan Desa Cukir.
“Lalu, muncul niat jahat KR saat mendapati ponsel pengendara Vario diletakkan di dasbor sebelah kiri motor matiknya,” ujar Boby.
Setelah itu, anak tidak sekolah tersebut membuntutinya. Nah, disaat situasi sepi, tersangka langsung memepet korban dari arah kiri. Begitu sudah dekat, tangan kiri KR pindah ke setir kanan, lalu tangan kanannya menjambret handphone tersebut.
“Pelaku langsung tancap gas kabur,” imbuh Boby
Hasil jambret dijualkan tetangga
Sesampainya di rumahnya, KR langsung menghubungi temannya, Nur Hadi. Setelah bertemu, dia meminta Nur Hadi untuk menjualkan ponsel tersebut dengan imbalan Rp150 ribu. Saat itu, ponsel mati dan tanpa simcard.
Oleh Nur Hadi, ponsel tersebut diserahkan ke tetangganya yakni Muhammad Jamaludin dan meminta ponsel itu dijual ke temannya. Jamaludin kemudian meminta tolong ke Aang Hadi Susanto agar diposting melalui WhatsApp, berharap temannya ada yang berminat.
“Saat ada pembeli, Aang dan Jamaludin berangkat menemui Rovi yang berminat, dan membelinya dengan harga Rp2,4 Juta,” kata mantan Kapolres Bangkalan tersebut.
Dari keempat tersangka tersebut, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, 1 unit motor Honda beat warna hitam nopol S 3262 OAI yang dipakai sebagai sarana, dua unit ponsel masing-masing merek Samsung Galaxy J2 silver beserta dosbook, dan Oppo Reno 2F aurora blue, serta uang tunai Rp407 ribu.
Editor: Hafid