JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, melakukan inspeksi mendadak atau sidak dan pengawasan proyek pembangunan tahun 2019 yang berada di Taman Tirtawisata, Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Jombang, Rabu (11/3/2020).
Sidak di proyek senilai miliaran itu dilakukan karena ada dugaan penyelewengan. Dalam sidak tersebut, pihak Kejari yang diwakili Kasi Intel Andi Subangun mengecek proyek secara langsung dengan didampingi jajaran dari Dinas Kepemudaan, Olaharaga dan Pariwisata (Disporapar) Jombang.
Hadi Sis, salah satu jajaran dari Disporapar, menyampaikan, pembangunan proyek di Taman Tirtawisata itu sudah selesai pengerjaanya pada tahun 2019 lalu. Proyek itu menelan anggaran Rp 1,1 miliar dengan proses lelang dan dikerjakan oleh CV. Ayu Jaya Lestari.
“Pembangunannya berupa gapura, gazebo, lampu dan panggung kegiatan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Hadi Subangun menyampaikan, dari pengecekan sekilas, dia menemukan sejumlah kejanggalan. “Terkait pelaksanaannya sudah kita kroscek dan baru sekilas. Ya, ada beberapa yang kejanggalan – kejanggalan yang secara kasat mata,”ungkap Andi.
Sayangnya Andi tidak menyebut beberapa kejanggalan tersebut. Dia mengatakan, dari hasil temuan-temuan itu, akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. “Kita belum tahu, kita ke konsultan perencanaan dulu,”tandasnya.
Editor: Azriel