SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Sebanyak 15 tersangka penyalahguna narkoba dipamerkan di Mapolres Sumenep. Belasan pelaku Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan dari Satresnarkoba dan Polsek jajaran Polres Sumenep.
“Dalam rentang waktu dua minggu, dilakukan pengungkapan 12 kasus Narkoba dengan 15 tersangka,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jumat (13/3/2020).
Deddy merinci, dari 15 tersangka itu, 8 di antaranya merupakan tangkapan Polres Sumenep, kemudian 7 lainnya hasil penangkapan 4 Polsek jajaran, masing-masing Polsek Kota, Polsek Sapeken, Polsek Ganding dan Polsek Guluk-guluk.
“Tiga tersangka merupakan pengedar, lima orang kurir, dan tujuh orang adalah pengguna sabu,” ucapnya.
Total barang bukti yang diamankan dari para pengedar narkoba sebanyak 29,9 gram sabu-sabu. Barang bukti terbanyak dari tersangka MB warga Pagerungan besar Pulau Sapeken. Yakni sabu seberat 14,9 gram.
Atas tindakannya, para tersangka Narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kontributor: Khairullah Thofu
Editor: Hafid