Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Carding Berkedok Travel Murah

(Jurnaljatim.com) – Subdit V Siber Ditreskrimsus mengungkap kasus Pembobolan kartu atau menggunakan nomor atau identitas orang lain yang diperoleh secara yang disebut Carding dengan mengamankan tiga orang tersangka SG, FD dan MR.

Ketiga tersangka melakukan carding dengan kedok usaha travel, mereka memberi banyak promo pada konsumen, serta menyeret enam orang sebagai endorse yakni GA, JI, TM, DW, AK dan RS.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiga pelaku merupakan pelaku usaha travel. Yang sering memberikan promo perjalanan murah, baik dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, tiket tersebut didapat pelaku dari hasil tindak kejahatan carding.

“Pelaku ini membuka bisnis travel. Bisnis travel ini menawarkan promo, dalam hal perjalanan travel baik nasional maupun luar negeri,” ujarnya, Kamis (27/2/2020).

Selain memberi potongan biaya perjalanan antara 10 hingga 15 persen kepada pelanggan di akun @tiketkekinian, para tersangka juga menggunakan endorse publik figur guna meyakinkan para konsumen.

“Dalam operasionalnya mereka melibatkan publik figur ibukota sebagai endorse seperti GA, JI, TM, DW, AK dan RS,” tandasnya.

Keenam publik figur tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, secara marathon. Dua diantaranya dijadwalkan diperiksa Jumat besok (29/2/2020).

“Beberapa sudah kita layangkan panggilan, GA dan juga TM, nanti kita tunggu hasil perkembangan untuk kehadirannya. Rencananya Jumat, esok hari,” tutup Truno.

Dari tangan tersangka petugas mendapatkan , diantaranya Beberapa unit laptop, sejumlah buku rekening milik tersangka serta telepon seluler. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 48 Undang-Undang ITE Tahun 2016.


Editor: Azriel