MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Anggota Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto membekuk tiga pengedar sabu-sabu secara berantai. Mereka ditangkap di lokasi dan tempat berbeda. Dari tangan mereka, korps berseragam coklat juga menyita sejumlah barang bukti.
“Ke tiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Mereka masih dalam satu jaringan. Kasus ini kita kembangkan lagi guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Redik Tribawanto, dengan didampingi Kasubbag Humas IPTU Sukatmanto, Minggu (12/1/2020).
Redik menjelaskan, empat pelaku dibekuk pada Jumat (10/1/2020). Adalah Yezzy Adi Prakoso (32), orang yang pertama kali ditangkap petugas. Dia sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Kepolisian dan ditangkap di Sooko, Gang 1, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu tidak bisa berkelit. Karena saat penggerebakan petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, berupa 1 klip plastik berisi sabu bruto 0,45 gram dan 1 HP merk Vivo.
Dari situ kemudian mengembang ke pelaku lain. Polisi selanjutnya membekuk Lutfi Alfian (25), warga Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Selain mendapatkan barang bukti berupa sabu 4,21 gram, petugas juga menyita 1 skrup warna putih terbuat dari sedotan plastik, 2 unit ponsel, serta 1 timbangan elektrik.
Pelaku ketiga adalah Zainul Arifin alias Miun (39), warga Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Miun dibekuk polisi di di parkiran kos-kosan d’cost, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dari penangkapan tersebut petugas 1 unit Klip Plastic warna bening berisi sabu, 1 pipet kaca, 1 timbangan elektrik dan 1 ponsel.
Redik mengatakan, pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu tersebut atas informasi masyarakat yang resah. Aparat penegak hukum akan terus memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sekali lagi, kita terus melakukan pengembangan,” pungkas Redik Tribawanto. (*/hms)
Editor: Hafid