JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pengedar Narkoba jenis pil koplo di wilayah pegunungan Wonosalam, Jombang diciduk polisi di rumahnya, Dusun Sumber, RT 04 /RW 11, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Jombang, Jawa timur, Rabu siang (29/1/2020).
Pelaku I Wayan Merte Galih alias Sipho (19) ditangkap unit Reskrim Polsek Wonosalam Polres Jombang usai mengedarkan pil dobel L kepada seorang perempuan bernama Novia. Barang bukti yang diamankan sebanyak 20 butir pil dobel L.
Kapolsek Wonosalam, AKP Luwi Nurwibowo, menjelaskan, awalnya, anggota mengamankan Novia di pinggir jalan raya, Dusun Gondang, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam pada Jumat (24/1/2020) lalu.
“Saat patroli, kita mengamankan seorang perempuan bernama Novia. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 klip plastik berisi 20 butir pil dobel L yang di taruh di dalam tas-nya,” kata Kapolsek.
Pada saat dilakukan interogasi, Novia yang berstatus sebagai saksi, mengaku membeli pil perusak otak tersebut dari seorang pria bernama Sipho. Dari keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Sipho serta menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Setelah ada pengakuan, anggota melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” ujar Luwi Nurwibowo.
Ketika ditangkap, pemuda pengangguran itu tidak bisa berbuat banyak, dan pasrah dibawa ke Mapolsek Wonosalam untuk menjalank proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Hafid