JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang meringkus seorang pengedar Narkoba pil dobel L atau pil koplo. Sebanyak 2.345 butir pil koplo diamankan dari tersangka.
Pelaku yakni Johan Wahyudi alias Bejo (36) warga Dusun Kebondalem, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tersangka diciduk di rumahnya pada Sabtu (11/1/2020) jam 23.00 Wib.
Sebelum menangkap Johan, polisi terlebih dahulu mencokok Decky Aryo Pradikdo di sebuah warung kopi di Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang dengan barang bukti 17 butir pil koplo.
“Ketika diinterogasi, Decky mengaku mendapat pil koplo dari Johan alias Bejo,” kata Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas kepada Jurnaljatim.com, Minggu (12/1/2020).
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah Johan untuk melakukan penangkapan. Saat dibekuk, Johan tidak melakukan perlawanan.
Dalam penggeledahan di rumah Johan, ditemukam ribuan pil dobel L siap edar. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.389.000, dan 1 unit ponsel merek Samsung warna putih.
“Tersangka Johan alias Bejo telah kami tahan dan dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Yogas.
Editor: Hafid