JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Hisyam (30) kuli bangunan, warga Dusun Tempuran, RT 001 RW 010, Desa Pundong, dan Eko Wahyudi alias Kunting (34) buruh tani, warga Balobgbesuk, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dicokok petugas unit Reskrim Polsek Perak Polres Jombang.
Keduanya ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa dan alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
“Tersangka ditangkap di tempat yang berbeda beserta barang buktinya,” kata AKP Untung Sugiarto, Kapolsek Perak Jombang, Rabu siang (11/12/2019).
Informasi yang dihimpun Jurnaljatim.com, awalnya, petugas polisi mendapati gerak-gerik pmeuda yang mencurigakan di depan warung kopi tutup yang berada di desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Kemudian dilakukan pemeriksaan, pemuda itu bernama Ardi alias Belong warga Pagerwojo, Kecamatan Perak, Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan, pemuda itu kedapatan membawa 18 butir pil dobel L yang dibungkus dalam 1 plastik klip. Pemuda itu mengaku mendapatkan barang dari Hisyam.
“Pelaku Hisyam kemudian kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata AKP Untung.
Dari pemeriksaan, Hisyam tampaknya tidak ingin masuk penjara sendiri. Ia mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari Eko Wahyudi Alias Kunting. Polisi segera bergerak menciduk Kunting di rumahnya.
“Barang bukti yang diamankan 1 plastik yang berisikan 871 butir pil doble L, uang tunai sebesar Rp 275.000, 1 buah dosbook HP smartfren yang digunakan empat menyimpan pil, 1 buah Hp merk oppo A71 warna putih beserta 1 pak plastik klip.
Editor: Hafid