Wanita Ini Beli Sabu Sistem Ranjau di Depan Pasar Krian

SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Fera Anggraeni (38) Krajan Barat RT 28/6, Krian, Kabupaten Sidoarjo, diringkus tim Satresnarkoba . Ia kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi jenis .

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Indra Nadjib, menuturkan, penangkapan ibu tangga tersebut bermula dari informasi yang di dapat oleh petugas, tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di daerah Krian, Sidoarjo.

Petugas lalu menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan lebih jauh. Dari penyelidikan itu, didapati identitas tersangka dan melakukan penyergapan. Dari hasil penyergapan itu, petugas mendapati satu poket sabu ukuran supra.

“Oleh tersangka, sabu tersebut disimpan dalam bungkus rokok,” tuturnya, Selasa (19/11/2019).

Kemudian, kata Indra, bersama barang bukti tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo. Tersangkapun mengaku bahwa, serbuk kristal tersebut didapat dari seorang pria bernama Keri yang saat ini dalam pengejaran dan menjadi .

Tersangka juga mengaku, telah memesan sabu sebanyak dua kali, dan mendapatkannya dengan sistem , yang diranjau di depan sekitar Krian. Akibat perbuatannya, Fera kini mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.


Editor: Azriel