Tunggu Pembeli Pil Koplo di Ploso Jombang, Nur Alfin Ditangkap Polisi

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Penyelidikan dan udercover yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polres Jombang membuahkan hasil. Petugas yang berada di lapangan menangkap Nur Alfin (20), pengedar pil koplo Dusun /Desa Pagerwojo, RT 06 RW 01, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Ploso, Kompol Sutikno, menjelaskan, petugas saat itu mencurigai gerak- gerik yang sedang menunggu seseorang di raya Ploso, tepatnya depan , masuk Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Ketika didekati dan diajak ngobrol petugas, pemuda itu gugup dan ketakutan.

“Karena mencurigakan, kemudian dilakukan penggedahan tubuh,” kata Kompol Sutikno, Kamis (31/10/2019).

Dari itu, berpakaian menemukan 10 butir pil dobel L didalam bungkus rokok disembunyikan di saku celananya. Obat keras berbahaya (Okerbaya) itu, diduga hendak diedarkan oleh Nur Alfin. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ploso untuk diproses lebih lanjut.

“Ponsel yang diduga digunakan sebagai alat transaksi juga kami amankan untuk dijadikan barang bukti,” kata mantan Kapolsek Megaluh ini.

Tesangka dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang memiliki standart atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya,” pungkas Kompol Sutikno.


Editor: Azriel