Edarkan Pil Koplo, Kuli Bangunan Jombang Diciduk Polisi

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Ajir Santoso alias Hajir, seorang pengedar Narkoba diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang di rumahnya di Dusun Sukomulyo, RT 01 RW 06, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa timur.

Hajir merupakan pengedar pil dobel L yang selama ini meracuni otak para pemuda Jombang. Dari pria yang kesehariannya sebagai kuli bangunan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 126 butir pil dobel L.

“Disita dari saksi sebanyak 45 butir dan dari tersangka 81 butir, total keseluruhan 126 butir pil dobel L,” terang AKP Mochamad Mukid SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang kepada Jurnaljatim.com, Kamis (31/10/2019).

Penangkapan pria berusia 41 tahun bermula dari tertangkapnya seorang saksi yang kedapatan membawa pil dobel L. Dari pengakuan saksi, obat keras berbahaya itu didapat dari Hajir. Petugas langsung bergerak ke rumah Hajir untuk melakukan penangkapan.

“Anggota melakukan pengintaian di rumahnya. Begitu tersangka ada di rumah, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Mukid.

Dalam pemeriksaan di kantor polisi, Hajir mengakui perbuatannya, yakni mengedarkan pil koplo tanpa ijin dari yang berwenang. Hasil dari bisnis terlarang itu, ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, Hajir kini mendekam di sel tahanan.

“Kasus ini kami kembangkan guna menangkap pemasoknya. Untuk tersangka kita tahan dan dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Mukid.


Editor: Hafid