Edarkan Pil Goblok, Harianto Diciduk Polisi di Rumah Kos Jombang

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Harianto alias Domber (32), warga Dusun Pageng, RT 01 /RW 01, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Jombang sesaat setelah memberi pil dobel L kepada seorang perempuan bernama Sofi.

Menurut keterangan polisi, Harianto yang merupakan karyawan swasta diciduk di rumah kos, Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang pada Sabtu (12/10/2019) jam 18.30 WIB.

“Harianto merupakan pengedar Narkoba jenis Okerbaya (Obat keras berbahaya) atau pil koplo yang selama ini merusak generasi bangsa,” kata Paur Subbaghumas Polres Jombang, Aiptu Karyanto kepada Jurnaljatim.com, Minggu pagi, (13/10/2019).

Dijelaskan dia, anggota Reskrim Polsek Jogoroto pada saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto. Saat itu, petugas berhasil mengamankan saksi Sofi yang membawa pil dobel L 4 bungkus plastik yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L yang dimasukkan kedalam bungkus rokok disimpan di saku jaket sebelah kanan.

“Dalam pemeriksaan, Sofi mengaku mendapatkan pil dobel L dari Harianto,” ujarnya.

FOTO: Tersangka Harianto dan barang bukti di Polsek Jogoroto, Jombang. (Ist)

Dari pengakuan itu, petugas melakukan penangkapan terhadap Harianto yang saat itu sedang berada di dalam kos. Harianto dan barang bukti 1 buah HP merk Invinite dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terang dia.

Karyanto menambahkan, pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang tersebut, masih dalam pengembangan. Petugas masih memburu jaringan dan pemasok pil goblok yang diedarkan oleh Harianto.


Editor: Hafid