NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus terkait narkoba. Tidak tanggung – tanggung, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polres Nganjuk. Pengungkapan kasus tersebut digelar dalam Konferensi Pers yang lakukan di Mapolres Nganjuk pada Selasa (30/7/2019) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta SIK, MH.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Nganjuk AKBP Dewa menyampaikan, bahwa kasus yang diungkap sebanyak 12 perkara, diantaranya 8 perkara narkotika dengan 14 tersangka dan 4 perkara Okerbaya atau biasa disebut pil koplo dengan 4 tersangka.
Kasus Okerbaya itu ditemukan barang bukti yakni pil dobel L sebanyak 70.000 butir yang berhasil saat tersangka mendapatkan kiriman dan akan mendistribusikan.
“Sebanyak 70 ribu pil doubel L berhasil di ungkap anggota kami,” Papar Dewa Nyoman.
Dari informasikan yang di himpun jurnaljatim.com, para tersangka yang diamankan dengan perkara Narkotika diantaranya adalah ATI (18) warga Desa Kepudibener, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kemudian SI (44) warga Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Lalu AF (32) dan DTH (27) warga Dusun Selotopeng, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
Berikutnya, AS (51) warga Jl. Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kota Kediri, lalu AFR (37th) warga Desa Jarakan, Kelurahan Kramat, Kabupaten Nganjuk. Kemudian MI (21) dan YP (22) serta AF (22th) warga Desa Pacewetan, Kelurahan Pace Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya, AYA (23) dan MYF (22) warga Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, KI (23) dan EP (25) warga Desa Gondang Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, IHC (29) warga Desa Joho, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Sementara itu untuk 4 perkara okerbaya dengan 4 tersangka, yakni berinisial MR (27) warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, TS (35) warga Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, IA (22) dan MI (21th) warga Desa Pacewetan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Dari keterangan tersangka yang di tangkap rata-rata dari mereka merupakan residivis kambuhan yang keluar masuk penjara beberapa Polres.
“Bahkan dari mereka setelah kita interogasi ada yang baru sebulan yang lalu keluar dari penjara dengan kasus yang sama,” terang Kapolres.
Dikatakan juga untuk sabu – sabu seluruhnya ditangkap di rumah masing – masing pada saat melakukan pemakaian dan ada yang akan melakukan pengedaran dari sabu – sabu tersebut. Dari sekian banyak seperti Pil Doubel L 70.000 itu merupakan cukup besar di Nganjuk.
“Sehingga ini merupakan suatu tangkapan yang luar biasa, bisa dikatakan yang bersangkutan adalah salah satu pengedar yang besar”, Kata Dewa Nyoman.
Editor: Hafid