Edarkan Pil, Pekerja Serabutan Ditangkap Polsek Peterongan Jombang

JOMBANĢ (Jurnaljatim.com) – Unit Reskrim Jombang telah mengungkap kasus peredaran Keras Berbahaya () atau biasa disebut koplo. Tersangka yang diamankan bernama Mohammad Hufron (27) warga Dusun Rejosari, Desa , Mojowarno, Jombang.

AKP Sugianto SH, Kapolsek Peterongan Jombang mengungkapkan, tersangka Hufron ditangkap anggotanya di depan lapangan Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa timur pada Kamis (11/6/2019) jam 11.30 WIB.

“Tersangka adalah seorang pil dan kita tangkap beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek, Kamis malam.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi tersangka baru saja melakukan transaksi pil perusak otak di wilayahnya. Setelah didapat ciri-ciri dan identitasnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkapnya ketika berada di lapangan Jogoroto.

“Ketika digeledah, ditemukan 46 butir pil dobel L yang dimasukkan kedalam plastik klip. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Peterongan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, kata Kapolsek, juga diamankan satu unit Hand Phone (HP) merk Samsung type J1 warna putih beserta simcard-nya, dan uang Rp 130 ribu yang diduga sisa dari hasil penjualan pil koplo.

Akibat perbuatannya, serabutan itu dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami masih kembangkan kasus ini. Dan untuk tersangka telah kita tahan,” pungkas Kapolsek Peterongan.


Editor: Hafid