Duh, Guru Honorer Nganjuk Setubuhi Murid Les Karena Istri Hamil Tua

NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Hari-harinya pria berinisial DSA asal Kecamatan , Nganjuk kini berada di Sel Tahanan Polres Ngamjuk. Itu akibat ulahnya yang melakukan perbuatan anak-anak yang menjadi murid les privatnya.

Sebanyak 4 dari 15 anak berusia rata-rata 12 tahun yang ikut les private telah dilecehkan honorer tersebut. Bahkan,ada salah satu anak adan yang berhasil disetubuhi.

Beruntung kejadian biadab ini segera dilaporkan ke Mapolsek Warujayeng. DSA pun bisa segera diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Warujayeng.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta dalam konferensi pers-nya menyampaikan, 4 anak yang menjadi korban oknum guru honorer tersebut terjadi di .

Perbuatan cabul itu dilakukan oleh tersangka sejak Desember 2018 lalu. Hanya kasusnya baru terbongkar setelah ada laporan dari orang tua korban ke .

Modusnya, tersangka memberikan les pelajaran Biologi dan diiming-imingi untuk diajak mempraktikkan sesuai dengan materi pelajaran Biologi yang baru saja diajarkan. Kepada korban, tersangka juga memberi uang antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu setiap kali praktik. Oleh tersangka DSA, dilakukan pencabulan dengan cara diraba. Bahkan ada salah satu korban yang berhasil disetubuhi secara langsung.

“Ada tiga korban yang sedang melapor, dan ada satu yang masih dalam proses akan melakukan pelaporan,” ujar Kapolres, Senin (8/7/2019) kemarin.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melampiaskan nafsu bejatnya karena istrinya sedang hamil tua. Kejadian itu, ia lakukan sewaktu istrinya tidak ada di rumah.

“Dia (tersangka-Red) punya istri, tapi sedang hamil. Dia ngaku memang sangat tertarik pada anak-anak, saat istrinya tidak di rumah,” tegas kapolres.

Kapolres menyebut kemungkinan korban bisa bertambah, karena kasusnya terus didalami. Apabila nantinya ada laporan dari orang tua atau dari anak-anak yang menjadi korban, maka polisi akan menindaklanjuti.

Akibat perbuatannya, tersangka dianggap melanggar pasal 61 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang juncto KUH , dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (mj/km)


Editor: Hafid