Dua Pelaku Pencurian di Jombang Diringkus Polisi

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Dua orang pelaku tindak pencurian diringkus anggota unit Resmob Satreskrim Polres Jombang. Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda dengan kasus pencurian yang berbeda pula.

Tersangka adalah Saiful Arif (39) Dusun Keplak, RT 11 RW 001, Keplaksari, , Jombang dan Hermansyah (24) warga Dusun/Desa Badas, RT 01/RW01, , .

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, menjelaskan, tersangka Saiful Arif (Handphone) milik Harsono warga Mancar, Peterongan di tempat kerjanya UD. Kartika Plastik, Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

“Modusnya, tersangka menutupi HP yang terletak di mesin gulung tali menggunakan kaos warna biru kemudian mengambil dan membawa pergi kaos yang ada HP tersebut,” kata AKP Azi kepada Jurnaljatim.com, Senin (2/7/2019).

Dari hasil interogasi, tersangka telah mengakui perbuatannya, yakni HP merk Oppo milik . Akibat perbuatannya, Saiful Arif dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sementara, tersangka Hermansyah, melakukan pencurian 1 ekor burung murai batu dan 1 unit HP Samsung J2 Prime warna silver di rumah Bambang Haryono, (48) dusun Buduran RT 01 RW 01, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang, pada 16 Juli 2019 lalu.

“Tersangka masuk ke rumah korban dengan menggunakan tangga lalu mencuri burung murai batu dan HP korban,” ucap Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi ada burung yang ciri-cirinya sama dengan milik korban. Selanjutnya, pada hari Sabtu (27/7/2019), pelaku ditangkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.


Editor: Azriel