JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Romy Fajar Prasetyawan (22) warga Dusun Gambiran, Desa Kwatu, RT 14/ RW 02, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dibekuk petugas Polsek Mojoagung Polres Jombang. Dia kedapatan membawa 40 butir pil koplo jenis dobel L.
Romy ditangkap usia memberikan pil dobel L kepada seorang wanita di area pom bensin (SPBU) Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jumat (17/5/2019) sore.
“Pelaku kita tangkap sekitar pukul 15.45 WIB usai memberi pil kepada saksi Lisa di area Pom bensin Desa Gambiran. Pelaku berikut barang bukti kita bawa ke kantor polisi,” ujar Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoruddin, SH, Sabtu (18/5/2019).
Awalnya, petugas mengamankan Lisa yang kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 1 bungkus plastik klip yang berisi 40 butir pil dobel L yang di simpan di saku celana belakang sebelah kanan. Saat diiterogasi, mengaku mendapat pil terlarang itu dari Romy.
Polisi kemudian menangkap Romy yang masih berada di sekitar lokasi. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Hp Merk Samsung J7 warna Hitam pada saku celana belakang sebelah kanan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Untuk pelaku telah kita tahan dan dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kapolsek.
Editor: Hafid