Jombang, Jurnaljatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang selama sudah menjadi incarannya. Pelaku ditangkap ketika hendak melakukan transaksi barang haramnya di simpang tiga, jalan Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang
“Tersangka bernama Agus Supriyanto (27) warga Desa/Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Pekerjaanya buruh serabutan,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang kepada Jurnaljatim.com, Jumat (1/3/2019).
Mukid menerangkan, saat itu anggotanya mendapat informasi jika Agus berada di seputaran TKP. Sejurus kemudian, tim opsnal unit I Satresnarkoba Jombang langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyanggongan.
Tak lama kemudian, petugas melihat pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi barang haram. Tidak ingin incarannya lepas, aparat berkorps cokelat itu langsung menyergap dan mengamankannya.
Agus tidak berkutik ketika digeledah dan ditemukan serbuk haram 1 plastik klip berisi 2 paket sabu yang terbungkus kertas grenjeng masing-masing dgn berat kotor (0,46 gr) dan (0,06 gr). Petugas kemudian membawa pelaku ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut.
“Barang bukti lainnya yang diamankan, HP merk Lenovo warna hitam yang digunakan komunikasi transaksi dan uang Rp 50.000,” kata Moch Mukid.
Tersangka Agus, kata AKP Mukid, sudah menjadi TO, karena selama ini menjadi kurir sabu-sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, Agus dijebloskan sel tahanan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Kasus ini kita kembangkan untuk mengungkap jaringannya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (*)
Reporter: Z. Arifin
Editor: Azriel