Penadah Dan Spesialis Bobol Rumah Kosong di Sidoarjo, Dibekuk Polisi

Sidoarjo, .com – Yadi S alias Rakes (34) pelaku pencurain dengan pemberatan asal Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, diringkus oleh Satreskrim . Selain itu, Agung P (31) seorang penadah dari desa Grinting, Kecamatan , Sidoarjo, juga ikut dibekuk.

Dalam kasus dengan pemberatan () itu, juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu unit motor Jupiter MX merah nopol W 6825 WY, satu obeng min, satu tang potong, tas ransel hitam kombinasi abu-abu serta sebuah hp Oppo A7 hijau metalik.

“Tersangka adalah seorang , dan melakukan aksinya seorang diri,” tutur Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris saat pres release, Selasa (19/2/2019).

Tersangka diketahui telah melakukan aksi kejahatannya di beberapa lokasi yang berbeda. Diantaranya, di perum pondok jati Taman, di Desa Trosobo, desa Berbek, desa Prasung dan desa Kwangsan.

Terakhir tersangka berambut gondrong itu membobol rumah Rinaldy (38) di perum Spring Tomorrow Alvino, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman Sidoarjo. Menurut Kasat Reskrim, tersangka adalah seorang spesialis pencuri di rumah-rumah kosong.

“Modusnya, tersangka berkeliling dulu mencari sasaran dengan motornya. Untuk hasil curiannya, dijual ke penadahnya Agung asal Tulangan,” ungkapnya,” imbuhnya.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan hukuman tahun penjara. Sedangkan penadahnya, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda, dan tersangka pencurian dan penadah sama-sama diproses hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Yadi S saat ditanya oleh sejumlah wartawan mengatakan, dirinya juga pernah melakukan pencurian uang di dusun Luwung desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo.

“Saya melakukannya di tahun 2009, dan dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan,” katanya. (*)


Reporter: Deni Yan

Editor: Hafid