Rombongan KPK Menuju Ruang Kerja Bupati. |
Jombang, Jurnaljatim.com
Ruang kerja bupati Jombang diobok-obok tim penyidik KPK. Penggeledaahn tim antirasuah itu diduga untuk mencari barang bukti menyusul tertangkapnya Nyono dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/2/2018) kemarin.
Rombongan tim penyidik KPK yang berjumlah sekitar 10 orang tiba di kantor Pemkab, Jalan Wahid Hasyim Jombang, Jawa Timur Senin (5/2/2018) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelum naik ke lantai tiga, ruang kerja bupati, mereka ke lantai dua dan melakukan pertemuan tertutup dengan Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang. Terlihat pula Sekda Jombang Ita Triwibawati, Kepala Bappeda Eksan Gunajati dan Kepala Bagian Hukum Agus Purnomo.
Usai melakukan pertemuan, petugas kemudian naik dan membuka segel ruang kerja Bupati Nyono Suharli. Para petugas kemudian masuk kedalam ruangan tersebut. Belum diketahui, apa yang dilakukan penyidik KPK di ruangan kerja bupati.
Wakil Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengaku prihatin atas tertangkapnya Nyono Suharli. Wabup memastikan, tidak mengganggu pelayanan publik yang dijalankan pemkab. Semua berjalan dengan seperti biasanya. Karena masih ada Wabup, Sekda, serta beberapa asisten.
“Kami sangat prihatin dengan adanya musibah ini. Dan semuanya tetap berjalan normal,” ujar Mundjidah Wahab.
Diketahui, Bupati Jombang Nyono Suharli terjaring OTT KPK di Solo, Jawa Tengah.
Diketahui, Bupati Nyono terjaring OTT KPK dan diduga menerima uang Rp 200 juta dari Inna Sulestyowati, pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Jombang. Pemberian suap itu diduga agar Nyono mengangkat Inna sebagai Kadinkes Pemkab Jombang definitif.
KPK menjerat Bupati Nyono atas dugaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ber/jur)
No tags for this post.
Komentar