Dua DPO Sopir Tabrak Lari Ditangkap Polisi

Nganjuk,
Daftar pencarian orang (DPO) kasus tabrak lari pada Januari lalu akhirnya dibekuk Satuan lalu lintas (Satlantas) .
Kedua pelaku yakni Ahmad Jauhari (27) RT 02/RW 09, Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dan Sai’in Halim (32) warga RT 33/RW 09, Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari anggota Polres yang melihat parkir didepan cafe happy. Kendaraan itu ciri – cirinya sama dengan dump truk yang terlibat di Nganjuk pada Januari 2018 lalu.
Kemudian anggota mendatanginya dan menilang truk tersebut dan menahan sopirnya guna dilakukan penyidikan.
“petugas mendatangi truk yang sedang parkir, karena dicurigai truk tersebut yang terlibat tabrak lari,” tutur Kapolres dalam rilisnya, Senin (26/2/2018).
Kapolres juga mengatakan, setelah pihaknya melakukan pembuktian, anggota mendapati beberapa bagian truk yang sudah di poles atau ditutup bekas – bekasnya dengan cat yang baru.
“Sudah ada yang dirubah, diduga untuk menghilangkan jejak,” katanya.
yang dihimpun, Ahmad Jauhari diduga pelaku tabrak lari di jalan raya Desa Pelem Kecamatan Kertosono. Saat itu, pelaku mengemudikan dump truk nopol AD 1513 ZE mengangkut tanah uruk. 
Saat melintas di Jalur – Madiun tepatnya di depan pintu masuk SMK Kusuma Negara Desa Pelem Kecamatan Kertosono, truknya menabrak Yunus Suprianto warga Tanjunganom hingga tewas ditempat.
Sedangkan Sai’in Halim, pelaku tabrak lari di jalan Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Nganjuk. Ketika itu, Sai’in mengemudikan truk nopol AG 8499 RV menabrak seorang ASN Samsul Maarif (49) waga Kelurahan Cangkringan Nganjuk. (EM/Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar