Bejat, Ternyata Guru Bahasa Indonesia ini Cabuli Siswinya di Gudang Mushala

,
Seorang PNS Guru SMP 6, Jombang berinisial EA (49) meringkuk didalam sel tahanan. Itu lantaran perbuatannya melakukan asusila terhadap para siswinya dengan modus rukyah.

Berdasarkan , ada sebanyak 25 korban dari perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku. Selain telah menahan tersangka, kini terus melakukan penyelidikan dan pengembangan termasuk para korbannya.

RI (13), kelas VII asal Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur salah satu dari korbannya. RI disetubuhi oleh pelaku di mushala sekolahnya.

Kejadian memilukan dialami korban itu sebanyak dua kali. Yang pertama, ketika korban mengkuti kegiatan perkemahan penerimaan baru yang dilaksanakan di lapangan sekolah setempat. Korban bersama teman temannya mengikuti renungan malam, namun karena tidak kuat, korban lalu pingsan dan dibawa ke tenda khusus.
“Didalam tenda itu ada korban dan tersangka. Selanjutnya, tersangka beralasan akan melakukan rukyah dan korban diam saja. Saat itu korban melakukan pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (26/2/2018)
Ia mengungkapkan, kejadian kedua dilakukan oleh Guru Bahasa Indonesia itu di gudang mushala ketika korban pulang sekolah.
“Pulang sekolah, korban bertemu dengan tersangka. Lalu diajak pelaku untuk rukyah. Awalnya, korban meminta ditemani dua temannya yakni AF dan AY, namun disuruh pergi. Setelah itu terjadi didalam gudang mushala SMPN 6,” katanya.
Peristiwa itu, lanjut Kasat Reskrim, terjadi pada tahun 2017 lalu dan baru dilaporkan oleh NH (39) warga Jalan Cempaka, Mojokrapak pada 21 Februari kemarin.
Selain mengamankan pelaku asal Desa Sambong, Kecamatan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian seragam pramuka milik korban.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaiman dimaksud pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 dan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang ,” terangnya. (Gon/ber)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar