Jombang, Jurnaljatim.com
Nekat melakoni bisnis judi Togel (toto gelap), mengantarkan Suyanto (58), warga perum pondok indah, blok A/C 17, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ke penjara. Itu setelah ia diamankan Polsek Jombang kota di depan warung desa tinggalnya.
Nekat melakoni bisnis judi Togel (toto gelap), mengantarkan Suyanto (58), warga perum pondok indah, blok A/C 17, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ke penjara. Itu setelah ia diamankan Polsek Jombang kota di depan warung desa tinggalnya.
Penangkapan Suyanto berawal, petugas mendapatkan informasi adanya perjudian togel yang dilakukan oleh terduga pelaku. Selanjutnya, aparat berkorps cokelat itu ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Hingga tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (2/12/2017) kemarin didepan warung perumahan depan perum Pondok Indah beserta barang buktinya.
“Dari penggeledahan, ptugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu lembar sobekan kertas bertulis tombokan nomor togel dan uang sejumlah Rp. 30 ribu,” ungkap Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Minggu (3/12/2017).
Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Mapolsek Jombang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dalam perkara tindak pidana perjudian jenis togel,” tegasnya. (Jur)
No tags for this post.
Komentar