TUBAN (Jurnaljatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban memvonis Suryadi (38), warga Desa Manjung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban hukuman 15 bulan penjara.
Vonis Pencuri Gabah
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.